Respon Aduan Masyarakat Terkait Adannya Balap Liar Melalui 110, Polres Pamekasan Amankan Puluhan Sepeda Motor

    Respon Aduan Masyarakat Terkait Adannya Balap Liar Melalui 110, Polres Pamekasan Amankan Puluhan Sepeda Motor

    PAMEKASAN - Personel Gabungan Polres Pamekasan mengamankan 21 sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat dengan spesifikasi knalpot brong, Sabtu (29/11/2025) dini hari.

    Motor sebanyak itu diamankan setelah petugas kepolisian menerima laporan dari masyarakat melalui Call Center 110, bahwa adanya balap liar.

    Mendapatkan laporan tersebut, personel gabungan patroli Harkamtibmas langsung melakukan hunting menyisir ruas Jalan Jokotole, Jalan Trunojoyo dan Jalan Kabupaten, Pamekasan.

    Dalam operasi hunting itu dipimpin Kasubbagdalops Polres Pamekasan AKP Miftahol Hidayat.

    Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi menjelaskan, operasi hunting ini digelar merespons keluhan masyarakat melalui Call Center 110 terkait maraknya balap liar dan penggunaan knalpot brong.

    Mengacu keluhan itu, Polres Pamekasan menindak tegas dengan sistem hunting bagi pelaku balap liar dan motor yang berspesifikasi knalpot brong setiap malam hingga dini hari.

    Kasihumas juga menjelaskan, bahwa sebelum melakukan penindakan, petugas telah melakukan upaya edukasi, pencegahan dan pembinaan.

    Namun, masih saja ada yang menggelar aksi balap liar dan menggunakan knalpot brong.

    “Razia kami gelar dengan melibatkan personel Gabungan Polres Pamekasan, dengan sasaran aksi balap liar dan knalpot brong. Razia ini menindaklanjuti keluhan masyarakat terhadap aksi balap liar dan knalpot brong yang kerap kali meresahkan masyarakat, ” kata AKP Jupriadi, Minggu (30/11/2025).

    Hasil dari hunting semalam, petugas berhasil mengamankan 21 motor yang tidak dilengkapi surat-surat, berknalpot brong dan tidak sesuai spesifikasi.

    Puluhan sepeda motor yang terjaring razia diamankan di Kantor Satlantas Polres Pamekasan dan diberikan sanksi tilang.

    "Kendaraan bisa diambil setelah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Pamekasan, saat mengambil kendaraan wajib dikembalikan ke kondisi standar, ” tegasnya.

    Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi mengimbau kepada orang tua agar selalu mengawasi anak mereka masing-masing.

    Selain itu diminta untuk tidak membawa kendaraan bila belum memiliki SIM, dan apabila keluar rumah jangan pulang hingga larut malam, serta selalu mengawasi anaknya agar tidak melakukan hal-hal yang negatif.

    pamekasan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Ujian Beladiri Personel Polres Pamekasan,...

    Artikel Berikutnya

    Suasana Haru Menyelimuti Mapolres Pamekasan,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PPATK Ungkap Rp992 T Dana Ilegal dari Tambang Emas Tanpa Izin
    Donor Darah Dalam Rangka HUT ke-80 Persit Kartika Chandra Kirana.
    KPK Dalami Peran Eks Stafsus Menag, Gus Alex, dalam Kasus Kuota Haji
    Rancangan UU Disinformasi Ancaman Kebebasan Berekspresi?
    Kasi Ops Korem 084/Bhaskara Jaya Pimpin Asistensi Latihan Pencak Silat Militer di Wilayah Madura

    Ikuti Kami