Razia Miras Jelang Ramadhan, Polres Pamekasan Amankan Ratusan Miras

    Razia Miras Jelang Ramadhan, Polres Pamekasan Amankan Ratusan Miras

    PAMEKASAN - Personel Gabungan Polres Pamekasan menggelar razia minuman keras (miras) sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Wilayah Hukum Polres Pamekasan, Sabtu (30/1/2026) malam.

    Kegiatan razia miras yang dipimpin langsung oleh Kapagops Polres Pamekasan Kompol Sahrawi, S.H didampingi Kasat Samapta Polres Pamekasan AKP Jupriadi, S.Pd, Kasat Intelkam Polres Pamekasan Iptu Ach Damhuri, S.H., dan Kasat Narkoba Polres Pamekasan AKP Agus Sugianto, S.H., dilaksanakan dengan menyasar sejumlah titik di Kota Pamekasan yang diduga menjadi lokasi peredaran miras.

    Razia miras tersebut dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk menekan potensi gangguan kamtibmas, seperti perkelahian, tindak kriminalitas, maupun kecelakaan lalu lintas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol. 

    Kegiatan Razia dilakukan secara humanis namun tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, ucap Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama, S.H., M.M.

    "ini kami lakukan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif, serta mencegah dampak negatif miras yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain, ” ujarnya.

    Peredaran miras ilegal masih menjadi salah satu faktor pemicu gangguan keamanan di masyarakat. 

    Dalam pelaksanaan razia, petugas melakukan pemeriksaan di warung-warung, kios, serta tempat-tempat yang dicurigai menjual atau menyimpan minuman keras. Dari hasil razia tersebut, petugas berhasil mengamankan 311 botol miras berbagai jenis yang kemudian dibawa ke Mapolres Pamekasan untuk dilakukan pendataan dan proses lebih lanjut.

    Kasihumas Polres Pamekasan menegaskan, bahwa kegiatan razia miras akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan, terutama menjelang bulan suci Ramadhan. 

    Apabila ada masyarakat yang mendapati warung, kios atau tempat lainnya yang menjual miras, bisa melaporkan melalui Call Center Polri 110.

    "Call Center Polri 110 menyediakan akses cepat, mudah, dan gratis (bebas pulsa) selama 24 jam bagi masyarakat untuk melaporkan keadaan darurat, tindak kriminal, kecelakaan, bencana, atau gangguan keamanan lainnya. Layanan ini bertujuan meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat respon petugas kepolisian di lapangan", jelas Ipda Yoni Evan Pratama, S.H., M.M.

    Call Center 110 ini didukung oleh fitur modern yang dapat menampilkan data lokasi dan identitas pelapor secara otomatis, sehingga mempermudah penanganan di lapangan.

    pamekasan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Melalui Safari Jum'at, Polisi Ajak Masyarakat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Melalui Safari Jum'at, Polisi Ajak Masyarakat Pamekasan Jaga Kamtibmas 
    Gubernur Lemhanas RI: Perkuat Ekonomi dan Hukum, Kunci Keberlanjutan Ketahanan Nasional
    Pemasyarakatan Jawa Timur Siap Bertransformasi, Karutan Magetan Hadiri Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI 
    Perkuat Sinergi, Kapenrem Baru Korem 084/Bhaskara Jaya Gelar Silaturahmi Bersama Insan Media
    Gus Yaqut Bungkam Soal Status Tersangka Korupsi Kuota Haji

    Ikuti Kami