PAMEKASAN - Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang mengguncang Unit Pegadaian Syariah (UPS) Palengaan, Pamekasan, kini telah memasuki babak baru yang krusial. Skandal yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp9, 7 miliar ini tengah bergulir di meja hijau, dengan agenda utama pemeriksaan para saksi yang diharapkan dapat mengungkap lebih dalam duduk perkara.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pamekasan, Ali Munip, membenarkan dimulainya tahapan persidangan ini. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil setidaknya enam orang saksi untuk memberikan keterangan.
"Untuk sementara ada sekitar enam saksi, semuanya berasal dari internal Pegadaian, " ujar Ali Munip pada Senin, 19 Januari 2026.
Menyinggung kemungkinan bertambahnya daftar tersangka di luar inisial MB (Kepala UPS Palengaan) dan H (Agen UPS Palengaan) yang telah ditetapkan sejak Agustus 2025 lalu, Munip menegaskan bahwa kejaksaan masih menanti fakta-fakta yang terkuak selama persidangan berlangsung. Ia juga menambahkan bahwa penyidik telah berhasil menyita aset berupa tanah pekarangan milik tersangka H sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Mengenai ancaman pasal yang menjerat para tersangka, Munip menjelaskan bahwa dakwaan awal didasarkan pada Pasal 2 Ayat 1 subs Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pamekasan telah menetapkan MB dan H sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Perbuatan mereka diduga kuat telah menimbulkan kerugian materiil bagi puluhan nasabah yang mempercayakan emas mereka untuk digadaikan.
Akar permasalahan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa curiga terhadap kejanggalan dalam transaksi gadai emas di UPS Palengaan. Penyelidikan mendalam kemudian mengungkap modus penipuan yang dijalankan oleh tersangka H. Ia diduga menggadaikan emas milik masyarakat tanpa mengikuti prosedur yang semestinya, padahal perannya seharusnya hanya sebatas melakukan pendataan nasabah. Lebih memprihatinkan lagi, MB diduga turut memuluskan praktik ini, bahkan memfasilitasi pembuatan surat perjanjian gadai atau surat bukti rahn (SBR) seolah-olah transaksi tersebut sah dan sesuai ketentuan, meskipun pemohon gadai bukanlah pemilik sah emas yang digadaikan. (PERS)

Updates.